Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang ’Bersih dan Berintegritas’ Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara Terus Kawal

redaksi

TARAKAN, penakaltara.id – Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah, menyampaikan terkait dengan regulasi undang-undang dan perbawaslu dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 belum ada perubahan.

”Sampai saat ini baik undang-undang tahun 2016 dan perbawaslu itu belum ada perubahan, namun di PKPU sudah ada perubahan khususnya kampanye ”, ungkap Fadli saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi sentra gakkumdu persiapan penanganan tindak pidana pasca penetapan calon dan pelaksanaan kampanye. Hotel Lotus Panaya Tarakan. Jumat (27/09/2024).

Baca juga  Bawaslu Kaltara Berikan Saran Perbaikan Pada Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan 2024

”Sejauh ini regulasi dan undang-undang peraturan bersama, perbawaslu kampanye, perbawaslu penanganan pelanggaran belum ada perubahan sehingga terhadap beberapa hal yang pernah terjadi di pilkada tahun 2020 masih sama dari teknis pelaksanaan, ketentuan serta larangan dan sanksi masih sama”, ungkapnya.

Fadliansyah menambahkan bahwa, ”tentu forum ini dimaksudkan untuk membahas dan mengupas terkait kesepahaman sentra gakkumdu terhadap norma-norma yang bisa menimbulkan banyak penafsiran bahkan terkesan kontradiktif.”

Selanjutnya, Fadliansyah, sebelum menutup sambutannya berharap semoga kegiatan ini nantinya dapat menjadi forum diskusi yang bermanfaat dan akan melakukan pertemuan dengan sentra gakkumdu lebih intens untuk menyamakan persepsi dan pemahaman”, tutupnya. (***/adv)

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltara Gelar RDP Bersama Disdikbud Kaltara Tentang Perbukuan dan Literasi

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer