TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung untuk sementara melarang kendaraan berat beroda enam ke atas melintasi jembatan bailey di Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap. Larangan tersebut dilakukan karena sedang ada kegiatan penggalian tanah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka pembangunan jembatan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Keselamatan Dishub Tana Tidung, Didakus Pito mengatakan, larangan bagi kendaraan berat melintasi jembatan bailey mulai diberlakukan 7 Nolvember lalu hingga proyek pembangunan jembatan selesai. “Hari ini kita mau persiapan untuk pemasangan portal dan papan informasi di dekat jembatan bailey itu, supaya masyarakat tahu terkait larangan ini,” kata Pito, Jumat (15/11).
Sementara untuk kendaraan kecil seperti sepeda motor, mobil penumpang, dan pikap masih diperolehkan melintasi jembatan. Jika kendaraan besar dipaksa lewat, berisiko terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya larangan ini, maka kendaraan seperti truk harus beralih jalur melewati km 8.
“Kalau ada kendaraan besar mau lewat, mutar dulu ke bundaran HU baru lewat kilometer delapan, terutama truk muatan dari maupun ke kapal feri Sebawang, karena kebanyakan kendaraan berat, jadi tidak bisa lewat jembatan bailey, bahkan ada kendaraannya yang mencapai 20 ton,” sebutnya.(hdi/adv)