2025, Bantuan Keuangan Parpol Meningkat

redaksi

TANA TIDUNG – Seiring dengan bertambahnya perolehan suara sah dari partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Tana Tidung, alokasi anggaran bantuan keuangan (bankeu) pun turut bertambah.

Jika bankeu hasil pemilu 2019 Pemkab Tana Tidung hanya menganggarkan Rp 841.543.450 dalam setahun, mulai tahun depan dianggarkan Rp 1.064.668.525 untuk parpol yang memperoleh suara sah di DPRD Tana Tidung periode 2024-2029.Sementara untuk tahun 2024, pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk 8 bulan, dengan total bankeu Rp 561.028.967. Untuk tahap kedua 4 bulan dengan total anggaran yang disediakan Rp 354.889.6508. Sehingga total anggaran bankeu tahun 2024 Rp 915.918.475. Tahap kedua dianggarkan melalui APBD Perubahan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tana Tidung Agus Bahtiar melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri-Ormas) Firman Rudding mengatakan, penambahan anggaran seiring bertambahnya jumlah suara sah hasil pemilu tahun ini dibandingkan sebelumnya.

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Rapat Penanggulangan Karhutla di Wilayah Hukum Polda Kaltara

“Pemilu sebelumnya perhitungan bankeu menggunakan suara sah 12.254 dikalikan dengan nilai per suara Rp 68.675. Kalau mulai tahun ini, utamanya di tahap kedua, pencairannya menggunakan suara sah 15.503 hasil pemilu 2024. Kalau nilai tetap sama, cuma untuk tahap kedua hanya dicairkan untuk empat bulan. Pencairan full 12 bulan akan dilakukan di tahun 2025,” terangnya.

Meningkatnya suara sah di DPRD Tana Tidung hasil pemilu Februari lalu juga tak lepas dari suara parpol pendatang baru di gedung wakil rakyat, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memperoleh dua kursi dengan suara sah 1.335.”Untuk bankeu yang diterima tahun depan, PSI akan menerima Rp93.054.625,” sebutnya.

Dengan perolehan bankeu terbanyak PAN Rp 308.419.425, disusul Hanura Rp 124 .095.725,PKB Rp 106.240.225, Golkar Rp 85.981.100, PDI-P Rp 85.843.750.Kemudian Demokrat dengan bankeu Rp 72.726.825, Nasdem Rp 65.584. 625, PPP Rp 61.395.450, dan Gerindra Rp 61.326.775.

Firman menambahkan, pencarian dilakukan setelah BPK mengeluarkan LHP yang digunakan sebagai syarat pengajuan pencairan bankeu. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pencairan dilakukan awal tahun.”Sebelum pencairan parpol yang menerima bankeu menyerahkan laporan pertanggungjawaban, biasanya kami minta ke mereka awal tahun atau Januari sudah kita minta dokumennya, untuk dilihat BPK.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltara Gelar RDP Bersama Disdikbud Kaltara Tentang Perbukuan dan Literasi

Selanjutnya dikeluarkan rekomendasi LHP BPK sebagai syarat pengajuan pencairan 2025, ” terangnya.Adapun kegunaan bankeu sesuai dengan ketentuan hanya untuk belanja kesekretariatan, dan pendidikan politik dengan perbandingan 60: 40. Artinya, 60 persen untuk pendidikan politik sisanya untuk kesekretariatan seperti bayar sewa sekretariat, bayar honor staf dan lainnya.(adv/hdi)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer