TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan apresiasi atas kegiatan bimbingan teknis peningkatan kinerja pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa se-Kabupaten Bulungan dalam rangka percepatan penyesuaian UU Nomor 3 Tahun 2024 di Jogjakarta pada Selasa (3/12).
Dijelaskan, salah satu implementasi UU tersebut yaitu transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Bupati berharap seluruh desa di Bulungan dapat segera menyelesaikan pertanggungjawaban Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sesuai peraturan.
Dalam bimtek dijelaskan, selain penyesuaian dalam pengelolaan keuangan desa, UU baru tentang desa juga memberi perhatian khusus pada program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis partisipasi. Tujuannya agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Bupati juga berpesan agar para kepala desa maupun lembaga kemasyarakatan desa dapat menjalankan amanah dengan baik.
Diingatkan, keberhasilan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di desa merupakan pondasi kemajuan kabupaten. Desa-desa yang memiliki potensi lokal seperti pertanian, perikanan, peternakan dan sebagainya, ketika berhasil mengembangkan potensi ekonominya maka akan menggerakkan perekonomian daerah. (Hms/Advetorial)