UU 3/2024 Kuatkan Otonomi Desa

redaksi

TANJUNG SELOR – Adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memperluas kewenangan desa termasuk memberikan peran lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya lokal demi kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis peningkatan kinerja pemerintahan desa yang dibuka secara resmi oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Sugiyanta, ST, MT di Kota Jogjakarta pada Selasa (3/12).

Baca juga  Wakapolda Kaltara Resmi Membuka Turnamen Volly Kapolda Cup 2023

Dipaparkan, UU 3/2024 juga menguatkan peran Badan Usaha Milik Desa dalam bekerjasama dengan pihak eksternal seperti BUMN, BUMD maupun sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kemudian memberikan perhatian khusus pada program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis partisipasi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.

Baca juga  Kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran TA. 2024 di Polda Kaltara

Penyesuaian tersebut juga mengadopsi pendekatan pembangunan desa yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara optimal dan bijaksana. Dalam bimtek yang diikuti para kepala desa dan badan permusyawaratan desa tersebut diingatkan bahwa desa diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

Baca juga  Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Korps Raport 243 Personel Polda Kaltara

Kemudian alokasi dana desa lebih difokuskan pada program-program strategis seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar. (Hms/Advertorial)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer