Sawit di Bulungan Tembus 76 Ribu Hektare, Tersebar di Sembilan Kecamatan

redaksi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Kristiyanto.

TANJUNG SELOR – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bulungan kini membentang hingga sekitar 76.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 70.000 hektare merupakan perkebunan milik perusahaan besar, sedangkan sekitar 6.000 hektare lainnya dikelola masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Kristiyanto, mengatakan perkebunan sawit telah tersebar di hampir seluruh wilayah kecamatan di Bulungan. Dari 10 kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Bunyu yang hingga kini tidak memiliki perkebunan sawit.

Sembilan kecamatan yang menjadi lokasi perkebunan sawit tersebut yakni Tanjung Palas Timur, Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso Hilir, Peso, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, dan Sekatak.

Baca juga  ‎Jualan Bendera Merah Putih Lebih Awal, Nandang Berharap Rezeki Jelang HUT RI Mulai Berdatangan

“Jadi kebun sawit yang tertanam perusahaan besar itu luasnya 70.000 hektare, yang punya kebun rakyat sekitar 6.000 hektare. Jadi totalnya 76.000 hektare,” kata Kristiyanto saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

Dari sebaran tersebut, Kecamatan Peso menjadi salah satu wilayah dengan luasan perkebunan sawit yang besar. Kondisi ini menunjukkan semakin luasnya aktivitas perkebunan komoditas tersebut di wilayah Bulungan.

Namun, Kristiyanto menegaskan kegiatan perkebunan tidak dapat dilakukan begitu saja. Perusahaan yang hendak membuka dan mengembangkan perkebunan harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan tata ruang. Diantaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga  Warga Tanjung Selor Keluhkan Dua Hari Antre Solar Tak Kebagian

Menurutnya, KKPR dan IUP berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, termasuk aspek retribusi. Sementara proses HGU, khususnya berkaitan dengan kegiatan kadastral, bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kalau untuk saat ini, perkebunan sawit itu wajib mempunyai KKPR, IUP, HGU, baru boleh bekerja untuk membuka lahan dan menanam sawit,” jelasnya.

Tak hanya perusahaan besar, kebun sawit yang dikelola masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Penataan kebun rakyat dilakukan melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Baca juga  Muktamar di Bali, DPC PKB Bulungan Dukung Cak Imin Terpilih sebagai Ketua Umum secara Aklamasi

Dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk legalitas bagi perkebunan masyarakat. Selain memberikan kepastian administrasi terhadap keberadaan kebun, STDB juga diperlukan agar hasil produksi sawit masyarakat dapat diterima dan dipasarkan kepada perusahaan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags