Penggugat Kecewa, Putusan Sengketa Tanah Kampung Baru Ditunda

redaksi

Masyarakat Kampung Baru, Desa Mangkupadi, menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (5/11/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Masyarakat Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, harus kembali menunggu kepastian hukum atas sengketa tanah yang mereka perjuangkan. Pembacaan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs yang dijadwalkan Kamis (5/11/2026), ditunda hingga Jumat (13/11/2026).

Penundaan tersebut menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Pasalnya, masyarakat telah datang dari Kampung Baru ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengikuti agenda putusan yang dinantikan.

Juru Bicara PN Tanjung Selor, Febrian Ramadhan, menjelaskan, pembacaan putusan perkara perdata di PN Tanjung Selor dilaksanakan secara elektronik. Para pihak tidak harus hadir langsung di ruang sidang untuk mengetahui hasil putusan.

Baca juga  ‎Resmikan AMDK Kayanku Syarwani ajak Warga Bulungan Bangga Gunakan Produk Lokal

“Seluruh perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk agenda putusan semuanya dilaksanakan secara elektronik,” jelas Febrian, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, mekanisme tersebut telah diterapkan sejak 2019 dan diperbarui melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. Para pihak yang memiliki akun e-Court dapat mengakses putusan melalui telepon genggam maupun komputer masing-masing. Khusus perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs, Febrian menyampaikan agenda pembacaan putusan mengalami penundaan selama satu pekan. Salinan putusan nantinya juga dapat diakses secara elektronik setelah tersedia.

Baca juga  Sempat Akan Dipulangkan Dinsos, Suandi memilih Hidup di Gerobak Hingga Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, penggugat, Arman, kecewa karena tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal terkait perubahan jadwal tersebut. Ia menyebut, informasi penundaan baru diketahui pada hari yang seharusnya menjadi agenda pembacaan putusan.

“Tanpa ada pemberitahuan daripada pihak pengadilan, ternyata pada hari ini baru kami ketahui bahwa keputusan itu ditunda,” ungkapnya.

Perjalanan dari Kampung Baru menuju Tanjung Selor membutuhkan pengorbanan biaya, waktu, dan tenaga. Meski merasa dirugikan oleh penundaan tersebut, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.

Baca juga  Hati-Hati Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang di Tanjung Selor 300 Meter

“Ini sangat memberatkan bagi kami. Namun daripada itu, tetap juga kami menghormati daripada keputusan pengadilan itu,” imbuhnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags