Polsek Bunyu Berhasil Gagalkan Kasus Peredaran Narkotika, Tersangka Ternyata Lulusan Pendidikan Tinggi di Pelayaran

redaksi

DIAMANKAN : Polsek Pulau Bunyu berhasil gagalkan kasu peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. (Foto : ist) 


penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bunyu berhasil menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. AS (48) dengan latara belakang pendidikan tamatan pendidikan tinggi di pelayaran ini selaku tersangka dengan barang bukti saat ini telah diamankan pihak kepolisian setempat. 

Kapolsek Bunyu AKP Luzman Aziz Azzindani, S.T.K., S.I.K mengatakan bahwa saat tersangka diamankan pada Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 00.30 Wita. Didapati barang bukti sebanyak 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.40 Gram. Untuk TKP penangkapan tersangka, di Rumah Jalan Pangkalan RT. 007 RW.003 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu Kab. Bulungan.

Baca juga  Cegah Korban Lakalantas Pelajar, Ini yang Dilakukan Polresta Bulungan

Sedangkan, lanjutnya, terkait kronologis peristiwa itu sendiri. Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.00 Wita, petugas mendapat informasi bahwa diduga ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pangkalan Desa Bunyu Barat. Kemudian, dari Informasi tersebut pada Jum’at (15/9/2023) dilakukan penyelidikan. 

Tersangka

Hingga setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 wita petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Pangkalan Rt.007 Rw. 003 Desa Bunyu Barat dan mendapati AS sedang berada di dalam kamarnya. Personel Polsek Bunyu melakukan pemeriksaan. Dan pada saat pemeriksaan Personel mendapatkan 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kain warna hitam serta terdapat 2 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, petugas menemukan lagi di dalam lemari 1 buah kaleng terdapat 4 buah bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu. Lalu petugas menemukan 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang di halaman belakang rumah tersebut. “Termasuk barang bukti lain. Seperti handphone milik tersangka. Dan akhirnya, tersangka beserta barang bukti saat itu dibawa ke Mako Polsek Pulau Bunyu guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Hadiri dan Dukung Penuh MoU Sinergitas Stunting di Bulungan

Untuk pasal yang di persangkakan,yakni Pasal 114 ayat 2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adc) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer