Keseriusan Berantas Narkotika, Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Gelar Pemusnahan Sabu yang Diungkap dari Dua Tersangka

redaksi

TANJUNG SELOR – Sat Resnarkoba Polresta Bulungan kembali menggelar acara pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu di Ruang Pelayanan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, Kamis (12/10/2023).

Dengan dipimpin secara langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Brian Daven K Gultom. Acara pemusnahan itu turut dihadiri dan disaksikan para perwakilan dari PN Tanjung Selor, Kejari Bulungan serta sejumlah personel Polresta Bulungan dan awak media.
Tampak, guna memastikan BB tersebut benar sabu – sabu. Sebelum dilaksanakannya pemusnahan. Dilakukan Test Kit secara acak dari Barang Bukti Narkotika tersebut. Dan hasil dipastikan positif Narkotika. Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air digelar.
Dijelaskan Ipda Brian Daven K Gultom, pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan Tersangka SY dan IA dengan berat kotor 14,11 (empat belas koma sebelas) gram. Hal itu merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika. Dengan berdasar pada UU NO 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Perintah Pemusnahan Nomor : SPRIN / 06 / X / 2023 / Resnarkoba, tanggal 11 Oktober 2023.
Sementara, terkait kronologis atas pengungkapan kasus hingga digelar pemusnahan ini. Berawal pada 30 Agustus lalu, SY yang ditangkap di kosnya dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka lain IA ditangkap pada di rumah miliknya dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastii bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Keduanya diduga sebagai pengedar dengan ditemukannya barang bukti sabu yang siap edar tersebut.
Untuk diketahui, bahwa landasan yurisdis pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata cara pengelolahan barang bukti narkotika di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara Gelar Simulasi Sispamkota

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer