TANJUNG SELOR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru, personel Polresta Bulungan mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Utara, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Rupatama Endra Dharmalaksana dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara serta Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kaltara.
Kabidkum Polda Kaltara, Kombes Pol Janes H. Simamora, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh personel Polri.
“KUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak perubahan mendasar, baik dari sisi substansi maupun mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh personel Polri wajib memahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” tegas Kombes Pol Janes H. Simamora.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas profesionalisme anggota Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H., M.Si., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kesiapan personel di jajaran kewilayahan dalam menghadapi implementasi aturan hukum yang baru.
“Perubahan regulasi menuntut kesiapan mental, pengetahuan, dan keterampilan personel. Sosialisasi ini menjadi bekal penting agar setiap anggota mampu menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yudhistira.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polresta Bulungan dan jajaran Polda Kaltara dapat memahami secara mendalam substansi KUHP dan KUHAP baru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian ke depan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (HmsPolresta)





