Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Tersangka Dijerat Pasal Ini…

redaksi

TANJUNG SELOR, penakaltara ID – Sat Resnarkoba Polresta Bulungan menggelar acara pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu – sabu hasil pengungkapan dari tersangka Ar pada Februari lalu yang berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, Kamis (09/03/2023).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Ipda Magdalena Lawai, S. Sos didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kesehatan dan pejabat terkait lainnya. Tersangka Ar pun dalam hal ini dihadirkan secara langsung pada pemusnahan tersebut. 

Baca juga  Selama Dua Hari, Polresta Bulungan Diaudit Tim Audit Itwasda Polda Kaltara

Adapun, pemusnahan ini dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam ember yang berisi air. BB tersebut dengan berat bruto 273,02 gram yang dibungkus dalam 7 plastik bening. Namun, sebelum dilakukan pemusnahan. BB Narkotika jenis sabu – sabu itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang bukti tersebut asli. 

Baca juga  Polresta dan Polsek Jajaran Giat Monitoring Luapan Sungai Kayan, Warga Diimbau Jaga Aliran Listrik

Dan selanjutnya, sabu yang telah larut ke dalam ember berisi air di buang ke toilet. Tersangka yang dalam hal ini secara langsung membuang didampingi petugas kepolisian. Untuk pasal yang dilanggar dari perbuatannya tersebut. Yakni, “Setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan | jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan setiap orang yang mengetahui tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”

Baca juga  Keseriusan Berantas Narkotika, Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Gelar Pemusnahan Sabu yang Diungkap dari Dua Tersangka

Untuk ancaman pidana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer