Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penyekapan WNA di KIPI Terus Bergulir, Korban Kekeh pada Sikap Awal

redaksi

TANJUNG SELOR, penakaltara.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) yakni Mr. Wey yang terjadi di MCC 20 KIPI Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada awal Agustus lalu oleh keempat pelaku yang juga TKA terus bergulir.

Terbaru, pada 8 September 2024, tepatnya pukul 14.15, Kuasa Hukum Korban Ruliyana, S.H., M.H., beserta saksi korban dan saksi lainnya telah menghadiri undangan dari penyidik terkait pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan tersebut.

Baca juga  Melalui Jum'at Curhat, Polresta Bulungan Terima Keluhankan Masyarakat Terkait Lahan dan Parkir Liar

Diketahui, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengembalian berkas oleh kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap (P-19) dan memerlukan kelengkapan tambahan dari pihak penyidik.

Dan pihaknya selaku kuasa hukum baru mengetahui jika agenda pemanggilan tersebut untuk mengkonfrontir pihak saksi dan keempat tersangka. Diketahui juga, dalam konfrontasi tersebut hadir juga pengacara tersangka. Tetapi, selama proses pemeriksaan tetap berjalan dengan kondusif.

Namun, di sisi lain, korban tetap konsisten dengan keterangan yang sebelumnya, yaitu bahwa tindakan pidana pengeroyokan dan penyekapan yang dialaminya merupakan perbuatan keempat tersangka. Dan kasus dapat terus dilanjutkan.

Sementara itu, pihak tersangka kembali berupaya mencari jalan damai, tetapi korban, MR. Wey, tetap berprinsip untuk mencari keadilan atas apa yang menimpanya. Sehingga dalam hal ini penyidik diharuskan mengembalikan berkas ke kejaksaan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah dinyatakan tidak lengkap oleh penuntut umum, sesuai ketentuan dalam P-19.

Baca juga  "Jum'at Curhat" Digelar Kembali, Polda Kaltara Merima dan Memberi Solusi Akan Keluhan Warga

Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Keempat pelaku, yakni ZK, LKU, LKI, dan ZP ditetapkan sebagai oleh penyidik Polresta Bulungan. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer