Polres Nunukan Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

redaksi

 

NUNUKAN, penakaltara.id – Unit Pidum Sat Reskrim Polsek Nunukan (Polres Nunukan) berhasil meringkus ZA (28) pelaku penipuan dan penggelapan uang menimpa pada tiga korban HA (55) MA (49) dan AG (42), Sabtu (29/10/2022).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati menjelaskan, kronologis perkara ini bermula dari korban pertama HA yang didatangi pelaku pads Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wita.

“Di sana pelaku mengambil beras sebanyak 55 pack senilai Rp. 4.950.000. Pelaku berjanji akan membayarnya pada keesokan harinya. Dimana pelaku dan korban saling kenal,” jelasnya.

“Namun, keesokan harinya, HP pelaku tidak bisa dihubungi. Korban sempat berupaya mencari pelaku di Nunukan namun tidak ditemukan,” sambungnya.

Laporan berikutnya, dari korban MA, Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wita, pelaku datang dengan maksud menyewa mobil korban yang memiliki usaha rental, dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp 250.000 dan dibayarkan per dua hari.

“Saat itu pelaku menyewa selama 10 hari. Hingga dua hari bermula, pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat pelaku namun tidak menemukannya, bahkan keberadaan mobilnya pun tidak diketahui,” terangnya.

Baca juga  Dugaan Alami Penganiayaan Berat, Polresta Bulungan Masih Lidik

Korban selanjutnya AG, awalnya korban mengenali pelaku karena sering datang berbelanja ke tokonya. Saat kejadian pada hari Jumat 30 September 2022, di gudang toko korban. Pelaku mengambil banyak jenis barang sembako senilai kurang lebih Rp 12.705.000 dengan janji akan membayar dengan jangka waktu 1 minggu.

“Namun, 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai dengan saat ini pelaku tidak kunjung membayar nota barang dan pelaku tidak diketahui keberadaannya,” bebernya.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut yang meresahkan masyarakat. Pelaku maka dilakukan penyelidikan intensif terkait modus operandi perbuatan pelaku, identitas pelaku, gelar perkara pemenuhan unsur pidana berikut dengan mencari keberadaan pelaku.

“Setidaknya sudah sembilan orang masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku dan awalnya melaporkan dengan lapdu kejadian tersebut ke Polsek kota Nunukan,” ucap Siswati.

Baca juga  Kepolisian Bakal Mintai Keterangan Panitia Penyelenggara Lomba Ketinting

Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya.

Pada sabtu tanggal 29 oktober 2022, tempat persembunyian pelaku kami ketahui. Pelaku kami amankan di sebuah kapal di perairan pesisir pantai tanah merah Nunukan Utara.

“Di kapal tersebut pelaku bersembunyi sementara sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan,” ujarnya.

Hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya berikut dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya.

Pelaku dengan sengaja berupaya melakukan penipuan terhadap korban agar bersedia menyerahkan barang miliknya kepada pelaku sehingga pelaku bisa menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga pelaku mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.

Dari awal niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut.

Baca juga  Pelaku Pembunuhan Nenek di Panti Jompo Terungkap

Demikian halnya saat pelaku menyewa mobil rental korban, dari awal pelaku memiliki niatan tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut. Pelaku memiliki niat untuk memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

“Mobil milik korban telah kami temukan disembunyikan oleh pelaku di sebuah kebun di sebatik barat. Saat ini mobil sudah kami amankan sembari menunggu kapal LCT untuk di seberangkan ke Nunukan,” ungkapnya.

Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang, selain itu juga untuk menutupi hutangnya kepada orang lain.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulir secara keseluruhan warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan pelaku, dimungkinkan laporan polisi akan bertambah sesuai jumlah korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 378 subs pasal 372 lebih subs pasal 379a. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer