TANJUNG SELOR – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipimpin, Ali Kusno, didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Datu Igra Ramadhan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Hassanudin, beserta jajaran dinas pendidikan dan Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang, di Ruang Rapat Gubernur Kaltara, Rabu (10/9/2025).
Dalam audiensi tersebut Ali Kusno menyampaikan beberapa poin kepada Gubernur Provinsi Kaltara. Pertama, Balai Bahasa Provinsi Kaltim memohon dukungan pelaksanaan Koordinasi Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang akan dilaksanakan pada 18 September 2025 di Aula Kesbangpol, Kantor Gubernur Kaltim. Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltara diharapkan untuk segera melengkap dokumen pendukung koordinasi berupa Pernyataan Komitmen Pemerintah Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, SK Gubernur Kaltara tentang Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Surat Edaran Gubernur Kaltara tentang Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, dan Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Selain itu, Ali Kusno juga menyampaikan beberapa agenda yang perlu disinergikan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Balai Bahasa Provinsi Kaltim. Beberapa agenda tersebut meliputi pengusulan pendirian Balai Bahasa Provinsi Kaltara, pengusulan Perda Pelindungan Bahasa Daerah, dan revisi Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang, menyambut positif dan mendorong perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan segala kelengkapan administratif implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 di Kalimantan Utara. Selain itu, terkait beberapa poin yang disampaikan Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltara siap memberikan dukungan.
“Terkait pendirian Balai Bahasa Kaltara sangat kami nantikan mengingat Kaltara kawasan perbatasan. Kami akan siapkan lahannya. Terkait Perda Bahasa Daerah, silakan bisa ditindaklanjuti Dinas Pendidikan. Terkait revisi Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 23 Tahun 2025 karena ada bagian yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan kaidah bahasa Indonesia, silakan Biro Organisasi dapat segera menindaklanjuti. Naskah dinas sangat penting dan ada konsekuensi hukumnya. Kami sepakat perlu segera disesuaikan,” terang Zainal Arifin Paliwang.
Lebih lanjut, Gubernur Provinsi Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang, menyampaikan kesediaan hadir dalam acara Koordinasi Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang akan dilaksanakan pada 18 September 2025 di Aula Kesbangpol, Kantor Gubernur Kaltim. “Insyaallah saya akan hadir ke Samarinda sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,” tutup Gubernur Provinsi Kaltara. (*)





