TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerjanya berakhir akan langsung diputus kontraknya. Pengunduran diri otomatis mengakhiri hubungan kerja meski masa kontrak masih tersisa.
Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan tidak ada sanksi disiplin khusus bagi PPPK yang memilih mengundurkan diri. Namun, konsekuensi yang berlaku adalah berakhirnya perjanjian kerja sejak pengunduran diri tersebut disetujui.
”Kalau mengundurkan diri, yang jelas kontraknya berakhir atau diputus kontrak. Walaupun belum habis masa kontraknya, begitu mengundurkan diri otomatis masa kontraknya selesai,” ujarnya saat ditemui, Selasa (7/7/2026).
Andi menjelaskan, pengunduran diri merupakan salah satu penyebab berakhirnya hubungan perjanjian kerja PPPK. Selain itu, kontrak juga berakhir apabila pegawai meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau meninggal dunia otomatis berakhir. Begitu juga kalau sudah memasuki usia pensiun, misalnya 58 tahun, maka otomatis pensiun,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja PPPK telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut dijelaskan terdapat 12 kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja PPPK berakhir. Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK diatur dalam Pasal 20 regulasi yang sama.
Disisi lain, Andi mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema PPPK paruh waktu. Saat ini pemerintah daerah masih melakukan evaluasi, terutama berkaitan dengan kemampuan anggaran serta kebijakan relaksasi belanja pegawai.
Ia berharap seluruh PPPK tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
”Harapan kami teman-teman PPPK tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Untuk kelanjutan kontrak kerja nantinya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (ve26/nn)
PPPK Mundur Sebelum Kontrak Berakhir, BKD Kaltara Pastikan Langsung Diputus






