TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Benuanta Fest 2K25. Meski demikian, penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa sekitar 25 saksi yang berasal dari dinas terkait maupun pihak ketiga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Joharca Dwi Putra, mengatakan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
“Masih proses pemeriksaan para saksi, belum ada penetapan tersangka. Kurang lebih 25 saksi dari dinas terkait dan pihak ketiga,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Pihaknya sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan Benuanta Fest 2K25.
Joharca menjelaskan, penyidik masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Kalimantan Utara ke-13 melalui Benuanta Fest 2K25.
“Ada dugaan double budgeting, kemudian ada dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu masih dugaan yang sedang kami dalami melalui proses penyidikan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa proposal, surat keputusan (SK), dan surat permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Sebagian dokumen tersebut, telah lebih dahulu diserahkan kepada penyidik sebelum penggeledahan dilakukan.
“Dokumen yang diamankan hanya proposal, surat keputusan (SK), dan surat permohonan. Sebagian dokumen juga sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik,” ungkapnya.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendataan serta mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen dan alat bukti yang telah diperoleh. Proses tersebut bertujuan untuk menguji dugaan adanya penganggaran ganda maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejari Bulungan juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila masih diperlukan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Seluruh rangkaian penggeledahan dan inventarisasi data bukti ini dilakukan guna memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya. (wd26/nn)






