Dua Belas Lembaga di Kaltara Dibina Pengutamaan Bahasa Negara

redaksi

Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalimantan Utara Tahun 2022—2024 yang berlangsung di Hotel Crown, Tanjungselor.

PENAKALTARA.ID, Tanjung Selor – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalimantan Utara Tahun 2022—2024 yang berlangsung di Hotel Crown, Tanjungselor. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dua belas lembaga terbina, terdiri atas lembaga pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, lembaga pemerintah Kabupaten Bulungan, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta. Kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan media dan lembaga lain, yakni Tribun Kaltara, AMSINDO, SMSI, Pena Kaltara.id, dan Universitas Kalimantan Utara. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di ruang publik maupun dokumen lembaga yang dilakukan terhadap 50 lembaga terbina di Kaltim Kaltara. Pembinaan dilaksanakan sejak tahun 2022 s.d. 2024. Selama tahun 2022, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah melakukan tahap penentuan lembaga, audiensi, sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. 

Baca juga  Terus Koordinasi Kejelasan Perda Pelindungan Bahasa Daerah dan Rencana Pengusulan Balai Bahasa Provinsi Kaltara

“Berdasarkan evaluasi tahun 2022, secara garis besar menunjukkan bahwa penggunaan bahasa ruang publik di dua belas lembaga di Kaltara telah mengutamakan bahasa Indonesia. Nilai terbaik pengutamaan bahasa negara pada ruang publik adalah Sekretariat Provinsi Kaltara. Selanjutnya, dalam dokumen lembaga terbina telah mengutamakan bahasa Indonesia dan kekurangan terletak pada ketidaksesuaian ejaan. Nilai tertinggi adalah SMA Negeri 2 Tanjungselor,” jelas Ali Kusno, ketua panitia dalam laporannya.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar setiap lembaga terbina dapat memperbaiki penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga. Selain itu, setiap lembaga dapat melakukan pembiasan kepada lembaga-lembaga lain. 

Narasumber pertama, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Muh. Abdul Khak menyampaikan, “Meskipun dalam ketentuan terkait penggunaan bahasa negara di ruang publik tidak tertuang sanksi, justru karena itulah perlu kesadaran bersama untuk menggunakan bahasa negara atas dasar kesadaran dan kecintaan kepada negara. Mari nasionalisme kita bangun dalam bentuk pengutamaan bahasa negara.”

Baca juga  Hj. Sumiati (Ketua PW Muslimat NU Kaltara periode 2023 - 2028) : Penguatan Organisasi, Narkoba dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas

Lebih lanjut Abdul Khak menyampaikan harapan agar ruang-ruang publik di Kalimantan Utara dapat mengutamakan bahasa negara. Jangan sampai ruang publik lebih banyak dihiasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Bahasa asing boleh digunakan, namun bahasa Indonesia tetap diutamakan. Contoh penerapannya tulisan ‘Dilarang Merokok’ lalu di bawahnya diberi terjemahan bahasa Inggris ‘No Smooking’ dengan ukuran lebih kecil dan dicetak miring. Praktik-praktik penggunaan bahasa dalam ruang publik seperti itu memang harus dikembangkan dan disosialisasikan. 

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfa. Ombudsman mendukung upaya Kantor Bahasa Provinsi Kaltim agar lembaga pemerintah (utamanya) dapat memperbaiki dan mengutamakan bahasa negara. Banyak hal yang disampaikan oleh Maria Ulfa mengenai keterkaitan penggunaan bahasa dan pengaruhnya terhadap pelayanan publik. Penggunaan bahasa negara secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Ketidakpahaman publik atas penggunaan bahasa lembaga dapat menimbulkan kesan pelayanan yang tidak baik. “Selain bahasa tulis, masyarakat sering kali mengeluhkan pelayanan yang berpangkal pada penggunaan bahasa tutur aparat pemerintah yang tidak ramah. Yang sebenarnya apabila disampaikan dengan bahasa yang ramah dan tertata, publik pun akan memiliki kesan yang baik meskipun belum dilayani dengan optimal,” tambah Maria Ulfa. 

Diskusi selanjutnya dipimpin oleh staf Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Abd. Rahman dan Nur Bety. Dalam diskusi disampaikan hasil penilaian penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada setiap lembaga terbina. Selanjutnya, perwakilan lembaga lebih banyak berkonsultasi tentang perbaikan penggunaan bahasa dalam dokumen, seperti persuratan. Perwakilan dua belas lembaga terbina juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan penggunaan bahasa ruang publik maupun dokumen dan berupaya menyebarluaskannya kepada instansi lain. 

Baca juga  Survei Litbang: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer