Galakkan Patroli, Terbukti Lakukan Destructive Fishing, Nelayan Akan Disanksi 6 Tahun Penjara dan Rp 1,2 M

redaksi

TANJUNG SELOR – Patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Hingga kini, terus digalakkan oleh personel yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Sat Polair Polresta Bulungan, Pos AL Tanjung Selor, Stasiun PSDKP Tarakan dan Pokmaswas di Kabupaten Bulungan serta awak media.

Digalakkannya patroli di wilayah perairan tersebut bukan tanpa sebab. Hal ini lantaran aksi destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, seperti penggunaan racun, setrum dan bom ikan masih marak. Sehingga sebagai wujud menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Maka, patroli secara continue dianggap perlu untuk dilakukan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syahahdin S.ST.Pi. Aksi destructive fishing ini memang terus menjadi atensinya. Mengingat, begitu besar dampak yang ditimbulkan apabila aksi destructive fishing terus – menerus terjadi. Tak hanya pada kerusakan sumber daya perikanan. Melainkan, ekosistem perairan pun dapat terganggu. Misal, pada kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

Baca juga  Bentuk Perhatian Korem 092/Maharajalila Terhadap Purnawirawan Melalui Anjangsana

Setidaknya, hasil penelitian World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2. Ditambah, dampak lainnya juga penggunaan bahan tersebut sejatinya membahayakan manusia atau oknumnya sendiri. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Di Kalimantan Utara sendiri kasus kematian akibat destructive fishing pernah terjadi.

Baca juga  Ratusan Warga Menyambut Meriah Kedatangan Hj. Rachmawati

Rukhi dalam hal ini menegaskan, tidak tinggal diam. Khususnya, apabila selama pelaksanaan patroli di wilayah perairan di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kalimantan Utara secara umumnya. Oknum masyarakat yang benar terbukti masih menggunakan alat tangkap yang merusak. Maka, akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Menangkap ikan dengan menggunakan alat/bahan yang merusak (setrum, racun dan bom ikan) aka diancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar. Hal ini sesuai Pasal 84 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” jelas Rukhi.

Untuk itu, harap Rukhi, dengan telah tercantum jelas akan sanksi yang bakal menjerat oknum nelayan ini. Maka, ke depan jangan sampai ada nelayan yang tak mengindahkan. Sekali lagi, pihaknya bersama tim terpadu tindak pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas. “Kami pun sudah memasang plang imbauan ini. Jika itu tak diindahkan. Maka, sanki akan siap menjerat oknum tersebut,” tegasnya.

Baca juga  Tri Wijono Djati S.E Resmi Nahkodai PCTA Indonesia Kaltara

Untuk diketahui, selama jalannya patroli beberapa pekan terakhir yang digalakkan Tim terpadu. Memang terdapat beberapa nelayan yang terindikasi. Hanya, memang belum ditemukan barang bukti (BB) sehingga penindakan belum dilakukan. Bahkan, monitoring ke pasar – pasar tradisional dan Pasar Induk yang merupakan pasar terbesar di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara dilakukan. Tujuannya, tak lain untuk memastikan ikan dan udang dan sejenisnya yang diperjualbelikan bukan dari hasil penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing. (***/red)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer