TARAKAN, penakaltara.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfa bersama Kepala Keasistenan Riksa, Kepala Keasistenan PVL dan Kepala Keasistenan Pencegahan serta anggota Keasistenan Pencegahan melakukan koordinasi dengan Pj. Walikota Tarakan Dr. Bustan., M.Si, yg didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Asisten 3 Pemkot Tarakan, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan Kota Tarakan, Selasa (19/3/2024).

Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman RI Kaltara berharap agar hasil penilaian pengawasan pelayanan publik di tahun 2024 ditingkatkan bahkan kedepannya agar berdampak pada pengguna layanan, yang mana tidak terjadi lagi malaadministrasi, dalam arti bahwa nuansa pelayanan publik dirasakan oleh masyarakat ketika mereka bermohon produk pelayanan pada suatu instansi.
Selanjutnya Ombudsman juga berharap agar permasalahan – permasalahan yang ada di tengah masyarakat, seperti jalanan rusak, penanganan anak yang berjualan di ruang-ruang publik, pengadaan dan optimalisasi lampu jalan, pengelolaan sampah, pengaturan lalu lintas truk di jam kerja, serta sarana prasarana pemadam kebakaran dalam menangani kebakaran agar dapat diatensi dan ditindaklanjuti.
Pada pertemuan tersebut Ombudsman juga mengapresiasi langkah – langkah atau tindakan yang diambil oleh Pj. Walikota pada awal masa tugasnya sebagai Penjabat, dengan melakukan pemantauan di Kota Tarakan guna menyerap aspirasi atau kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang kemudian mengarahkan instansi teknis untuk lebih responsif dalam menyelesaikan permasalahan warga Tarakan dan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (dha)