Untuk Kepentingan Siapa Nomor Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap?

redaksi

FOTO: IST KONFERENSI PERS: Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

TANJUNG SELOR – Nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama dua tahun, tanpa prosedur hukum maupun kaitan dengan penanganan tindak pidana.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Baca juga  Dalam 3 Bulan, 10,5 Ton Narkoba Digagalkan! Aparat Gabungan Bongkar Jaringan Internasional

Menurutnya, penyadapan tersebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas itu juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Tak hanya penyadapan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Baca juga  Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka.

Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum serta menjunjung prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut masing-masing maksimal 10 tahun penjara untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun penjara untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun penjara untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Baca juga  Webinar Literasi Digital, "Flexing di Media Sosial, Memotivasi Atau Menipu"

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Ve26/dd).

Baca juga

Tags