TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kepastian administrasi wilayah bagi masyarakat. Menindaklanjuti diterbitkannya Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/641 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Desa Tengkapak, Jelarai Selor dan Sajau sekaligus batas Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur, jajaran pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses penegasan batas berjalan dengan baik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang Wakil Bupati Bulungan pada 4 Maret 2026. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis terkait penetapan batas wilayah, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan agar keputusan tersebut dapat diimplementasikan secara jelas di lapangan.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, pada Selasa, 10 Maret 2026, dilakukan peninjauan lapangan sekaligus pemasangan pilar batas sementara di kawasan Simpang 4 Dayak Besar, tepatnya di area PT. Abdi Borneo.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, yang didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Kehadiran langsung pimpinan daerah di lokasi menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan setiap tahapan penegasan batas wilayah dilakukan secara transparan, akurat, dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Di lokasi peninjauan, rombongan melakukan pengecekan titik koordinat yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan dokumen keputusan bupati dan hasil kajian teknis. Tim teknis kemudian melakukan pemasangan pilar batas sementara sebagai penanda awal batas administratif antar desa dan kecamatan tersebut.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian wilayah bagi masyarakat serta mencegah potensi sengketa batas di masa mendatang.
“Peninjauan ini penting agar keputusan yang telah ditetapkan secara administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemerintah hadir untuk memastikan batas wilayah jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya saat berada di lokasi peninjauan.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan administratif.
“Pemasangan pilar sementara ini merupakan tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan proses lanjutan sesuai ketentuan hingga nantinya batas wilayah ini benar-benar memiliki penanda permanen yang sah,” jelasnya.
Melalui peninjauan lapangan ini, pemerintah daerah berharap penetapan batas Desa Tengkapak, Jelarai Selor, dan Sajau serta batas Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara langsung, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya kejelasan batas administratif, diharapkan tata kelola pemerintahan desa hingga kecamatan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (***)





