ASN Bulungan yang Mangkir Usai Lebaran Bakal Kena Sanksi Disiplin‎, TPP Terancam Dipotong

redaksi

‎TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan diwajibkan kembali masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah pada, Rabu (25/3).
‎
‎Sekda Bulungan, H Risdianto menyampaikan, seluruh ASN tanpa terkecuali harus kembali menjalankan tugas seperti biasa.
‎“Mulai besok seluruh ASN Pemda Bulungan sudah masuk kerja seperti biasa,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Selasa (24/3).
‎
‎Ia menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemda Bulungan pascalibur Lebaran.
‎
‎Seluruh pegawai diwajibkan hadir langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Untuk Bulungan tidak ada WFA ataupun WFH. Semua ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa,” tegasnya.
‎
‎Risdianto juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
‎
‎“Jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja, tentu aturan sanksi kepegawaian berlaku,” katanya.
‎
‎Selain sanksi administratif, ketidakhadiran ASN juga berpotensi berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
‎
‎“Termasuk pemotongan TPP sesuai perbup. Untuk besarannya, masing-masing subbag kepegawaian OPD sudah mengetahui persentasenya,” jelasnya.
‎
‎Dengan penegasan tersebut, Pemkab Bulungan berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan profesionalitas, serta segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang Lebaran.
‎
‎”Saya berharap tidak ada ASN yang absen di hari pertama bekerja,” pungkasnya (DKIP_Bulungan)

Baca juga  Pemkab Jalin Mou dengan Kanwil DJPb

Baca juga

Tags