Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Syarwani Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

redaksi

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulungan 2025, disahkan melalui Paripurna DPRD Bulungan, Selasa, (21/7/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2026, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).

Seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan yang diberikan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Syarwani mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga  “Safari Natal Perdana Digelar di Teras Nawang: Wakil Bupati Kilat, A.Md Ajak Warga Hadirkan Damai dan Kasih di Tengah Keberagaman”

“Pemerintah daerah telah menyusun action plan sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK. Seluruh perangkat daerah juga sudah diberikan tanggung jawab agar perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia tak menampik, dalam proses penyusunan laporan keuangan masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, mulai dari penyempurnaan sistem akuntansi, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, hingga penguatan tata kelola keuangan daerah.

Baca juga  Wakil Bupati Kilat Apresiasi Potensi Peternakan Sapi di Bulungan, Dorong Keterlibatan Perusahaan

Selain itu, salah satu perhatian utama yang juga disampaikan DPRD adalah pengamanan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, pengamanan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui kepastian hukum atas kepemilikan aset.

“Kita terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi aset pemerintah daerah, termasuk ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Proses ini memang dilakukan secara bertahap karena cakupannya cukup luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai catatan yang disampaikan DPRD maupun BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Baca juga  Pemkab Bulungan Dorong Kadin Jadi Motor Utama Investasi Inklusif dan Berkelanjutan di Tengah Dinamika Ekonomi Daerah

“Kami berkomitmen memperbaiki seluruh rekomendasi yang ada agar tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags