Polda Kaltara Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan

redaksi

TANJUNG SELOR – Bertempat di Mapolresta Bulungan Kegiatan Press Release Dugaan Kasus Pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, dengan didampingi oleh Karoops Polda Kaltara Kombes Pol Prasodjo Wobowo, Dirintelkam Polda Kaltara Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K., M.H. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H,

Baca juga  Polda Kaltara Rilis Capaian Pengungkapan Kasus SelamaTahun 2023

“Unit Jatanras jajaran Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanah Kuning, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial Mr. HR (seorang pria berusia 72 tahun) ,” tutur Kapolda Kaltara.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 23.30 WITA,” papar Kapolda Kaltara.

“Yakni berupa 1 Buah Parang tanpa sarung dan tanpa gagang, 1 Buah Jerigen (dalam keadaan meleleh/terbakar), 1 Buah kepala korek api (dalam keadaan terbakar, Rekaman CCTV, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Lembar celana biru milik pelaku, dan 1 buah Handphone” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh permasalahan hutang piutang yang berujung kepada penganiayaan/pembunuhan dan pembakaran rumah korban.

“Motifnya yaitu pelaku membakar rumah adalah untuk memastikan supaya korban tidak melakukan perlawanan lagi (Meninggal Dunia)” terangnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Buka Kegiatan Pembekalan Dan Pelatihan Keterampilan Bagi PNPP yang Memasuki Masa Purna Tugas

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pasal 338 KUHPidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara paling lama 7 Tahun Penjara, dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer