Polsek Sekatak Bersama Unsur Terkait Melaksanakan Penertiban Tambang Emas Ilegal

redaksi

TANJUNG SELOR – Penertiban tambang emas ilegal kembali dilakukan oleh personel Polsek Sekatak didampingi perwakilan lembaga adat setempat dan pihak perusahaan, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 WITA. 

Ya, tepatnya di Mewet Kilometer 15, Desa Tenggiling Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kali ini secara langsung dipimpin Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud.

Disampaikannya, pihaknya bersama lembaga adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat dan perusahaan melaksanakan penertiban. Tak lain, diharapkan agar tidak ada aktivitas penambangan emas secara ilegal kembali. 

Baca juga  879 Casis bintara PTU, Brimod, dan polair Polda Kalimantan Utara melaksanakan tes CAT akademik T.A 2023

Bahkan, sebagai upaya bersama di lokasi tambang emas ilegal dipasang baleho larangan menambang emas di lokasi tambang. “Di lokasi tambang ilegal kami melaksanakan pembongkaran dan pembakaran tenda milik para penambang emas ilegal,” ucap Kapolsek.

Ditegaskan, penindakan yang dilakukan lokasi tambang emas ilegal bertujuan menghindari adanya korban. Sebab, belum lama ini terdapat dua orang korban meninggal dunia karena tertimbun saat berada di lobang galian.

“Ini untuk menghentikan adanya aktivitas penambangan ilegal. Karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Mahmud.

Baca juga  Wakapolda Kaltara Hadiri Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintah Desa Se-Kalimantan Utara Tahun 2023

Ia berpesan agar aktivitas tambang emas ilegal dapat dihentikan. Sebab, jika masih ditemukan langkah tegas akan dilakukan dengan memproses secara hukum. Kemudian tenda milik penambang akan di musnahkan dengan cara dibakar.

“Kami berpesan agar segera menghentikan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tutupnya. (*)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer