TANJUNG SELOR, penakaltara – Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II yang berlangsung di selasar Gedung B Polda Kaltara, Kamis (27/10/2022).
Mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan mengatakan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 Milliar Rupiah tersebut. Diduga di sini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.3 Miliar.
Nilai kerugian itu setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk Aset Recovery senilai Rp.987.000.000. “Terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan telah kita lakukan penahanan,” jelasnya pada rilisnya. “Penahanan itu akan dilakukan dalam 20 Hari ke depan untuk proses penyidikannya” sambungnya.
Dari Pasal yang dipersangkakan UURI No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang TAS TP Korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1). (*)