Dit Reskrimsus Tetapkan Tersangka Korupsi Kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung

redaksi


TANJUNG SELOR, penakaltara – Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II yang berlangsung di selasar Gedung B Polda Kaltara, Kamis (27/10/2022).

Mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Dir Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan mengatakan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 Milliar Rupiah tersebut. Diduga di sini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.3 Miliar.

Baca juga  Melalui Jum'at Curhat, Warga Keluhkan Aksi Kebut-kebutan dan Penyalahgunaan Narkoba

Nilai kerugian itu setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk Aset Recovery senilai Rp.987.000.000. “Terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan telah kita lakukan penahanan,” jelasnya pada rilisnya. “Penahanan itu akan dilakukan dalam 20 Hari ke depan untuk proses penyidikannya” sambungnya.

Dari Pasal yang dipersangkakan UURI No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang TAS TP Korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1). (*)

Baca juga  Kapolda Kaltara Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap 1 Itwasda T.A.2023

Baca juga

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer