Satlantas Polres Malinau Imbau Orang Tua: Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor

redaksi

MALINAU, Penakaltara.Id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Imbauan ini disampaikan guna menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), menegaskan bahwa larangan tersebut dilandasi oleh sejumlah alasan penting.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Khitan Massal

“Pertama, anak di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keterampilan berkendara yang memadai. Kedua, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi karena kurangnya pengalaman dan kewaspadaan dalam mengemudikan kendaraan,” jelas IPTU Dhea.

Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan tanpa memenuhi persyaratan hukum merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih bijak dan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai motor atau mobil sebelum mereka memenuhi syarat usia dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Malinau.

Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Malinau berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Mari bersama-sama kita wujudkan jalanan yang lebih aman dan tertib, demi keselamatan kita bersama,” pungkas IPTU Dhea.

Baca juga  Sosialisasikan P4GN, Polres Malinau : Agar Dipahami Akan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Dengan langkah ini, Polres Malinau berkomitmen terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malinau. (dni/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer