MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malinau memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025. Dalam patroli malam minggu yang digelar di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Malinau, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran, Senin (01/12).
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc (ENG), menjelaskan bahwa pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan keselamatan berkendara, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan.
“Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling sering kami temukan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat karena suaranya yang bising, knalpot ini juga tidak sesuai aturan teknis kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga menjumpai pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang tidak layak jalan,” ungkap IPTU Dhea.
Para pelanggar langsung diberikan sanksi tilang sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh knalpot brong yang disita akan dilakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Sat Lantas dalam menekan tingkat pelanggaran dan memberikan efek jera.
Operasi Zebra Kayan 2025 yang telah memasuki tahap akhir diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Malinau. Dengan berakhirnya operasi ini, kepolisian berharap masyarakat tetap mematuhi aturan, tidak hanya saat operasi berlangsung, tetapi juga dalam aktivitas berkendara sehari-hari.
“Kami berharap setelah Ops Zebra selesai, masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Sat Lantas Polres Malinau menegaskan bahwa upaya penertiban lalu lintas tidak berhenti hanya di masa operasi. Patroli, sosialisasi, dan penindakan akan terus dilakukan demi mewujudkan Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah Malinau. (dni/red)





