Hari Pertama Operasi Patuh Kayan 2025, Sat Lantas Polresta Bulungan Tilang 46 Pelanggar

redaksi

TANJUNG SELOR — Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bulungan menindak sebanyak 46 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Selasa (15/7/2025).

Jenis pelanggaran yang ditemukan pun beragam. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos. menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga  Laksanakan Pembenahan Internal Melalui Gaktiblin

“Dari 46 pelanggaran yang ditilang, tercatat 34 pengendara tidak memiliki SIM,” ungkap Iptu Magdalena.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan serta dokumen kendaraan bermotor.

“Ada pelanggaran persyaratan teknis, seperti kelengkapan kendaraan sebanyak 1 pelanggaran. Sedangkan STNK tidak sah tercatat sebanyak 17 pelanggaran,” jelasnya.

Dalam operasi hari pertama tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil penindakan, di antaranya: 21 unit kendaraan bermotor, 7 SIM dan 18 STNK

Iptu Magdalena berharap, melalui Operasi Patuh Kayan 2025, tingkat kesadaran pengendara di Kabupaten Bulungan akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat.

“Selain penegakan hukum, edukasi juga terus kami lakukan. Harapan kami, pengendara semakin patuh demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkas Iptu Magdalena.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Pimpin Rakor Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bulungan

Operasi Patuh Kayan 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan fokus pada berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, batas kecepatan, hingga pengemudi di bawah umur.(dni/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer