TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan tindak pidana penyelundupan ball press berisi pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bulungan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam rilisnya, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan satu unit truk bermuatan 55 ball press di Jalan Poros Bulungan–Berau, KM 12, Tanjung Selor, pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Iya benar, sebanyak 55 ball berisi pakaian bekas berhasil kami amankan. Saat ini dua orang yakni sopir berinisial A dan seorang perempuan yang merupakan rekannya, juga berinisial A, sedang diperiksa sebagai saksi,” jelas Kompol Irwan dalam keterangan resminya.
Turut hadir dalam rilis tersebut, PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, serta Kasi Propam Polresta Bulungan Iptu Jumono Raharjo.
Disebutkan pula, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini sudah yang ketiga kalinya. Saat ini kami masih mendalami siapa pemilik dan penerima dari barang-barang tersebut yang rencananya akan diteruskan ke Balikpapan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelundupan ball press melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi importir yang terlibat.
“Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tutup Kompol Irwan.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Bulungan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan ilegal di wilayah hukum Kalimantan Utara. (***/)