Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 55,85 Gram

redaksi

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,85 gram dari tiga orang tersangka berinisial IR, SA, dan AF pada Rabu (22/10/2025).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka.

Baca juga  Ombudsman RI Kaltara Lakukan Supervisi Maladministrasi Pelayanan Publik di Polresta Bulungan

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Bulungan.

Baca juga  Bertajuk "“Gerakan Polantas Menyapa” Sat Lantas Polresta Bulungan Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi Polresta Bulungan kepada publik bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Aipda Hadi.

Ia juga menambahkan, Polresta Bulungan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (***)

Baca juga  Tahun Politik, Rawan Terjadinya Perpecahan, Polresta Bulungan : Akan Kami Galakkan Patroli dan Beri Imbauan ke Masyarakat

Baca juga

Tags