TANJUNG SELOR – Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara melaksanakan Supervisi Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Mako Polresta Bulungan, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfah, bersama sejumlah asisten Ombudsman. Dalam pelaksanaan supervisi tersebut, mereka diterima oleh jajaran Polresta Bulungan yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polresta Bulungan, Kompol Sonny Tandisau, S.I.K., bersama beberapa Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan di Aula Rupatama Polresta Bulungan.
Maria Ulfah dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan seluruh unit pelayanan publik, khususnya di lingkungan kepolisian, dapat memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di Polresta Bulungan berjalan sesuai standar dan tidak ada potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Maria Ulfah.
Usai melakukan pertemuan awal, sekitar pukul 10.15 WITA, tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara melakukan peninjauan langsung ke ruang-ruang pelayanan publik di lingkungan Polresta Bulungan. Beberapa aspek yang menjadi fokus pengawasan antara lain pelayanan SKCK, SIM, SPKT, dan ruang pelayanan pengaduan masyarakat.
Kompol Sonny Tandisau menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Bulungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat terbuka terhadap evaluasi dan supervisi ini. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan perbaikan demi pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh keakraban. Supervisi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Polresta Bulungan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di wilayah Kabupaten Bulungan. (dni/red)





