TANJUNG SELOR – Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sasaran penindakan tegas Satresnarkoba Polresta Bulungan. Dua pria berinisial Ri (38) dan Ar (28) diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Sebanyak 70 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 11,76 gram turut disita.
Pengungkapan sekitar pukul 00.10 WITA tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Bulungan dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bulungan, AKP Made Galih Arta Wiguna, S.Tr.K., S.I.K., melalui keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ri, petugas menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruhnya memiliki berat total 11,76 gram.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara narkotika tersebut.
Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi juga mendalami asal-usul sabu yang ditemukan. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ri mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial En yang disebut berada di Kota Tarakan.
Keterangan itu masih harus didalami dan diverifikasi oleh penyidik. Pengembangan terus diperlukan untuk menelusuri sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Selain 70 bungkus yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang berkaitan dengan penyimpanan sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless.
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya menyiapkan pengembangan kasus, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mempercepat pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa dugaan peredaran narkotika harus ditangani secara serius dan ditindak melalui proses hukum. Penelusuran tidak cukup berhenti pada pihak yang diamankan, tetapi juga perlu diarahkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan pihak lain yang terbukti terlibat.
Masyarakat pun diminta tidak menutup mata apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu proses penegakan hukum dan mencegah peredaran narkoba semakin meluas.
Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika untuk dibiarkan merusak masyarakat. Penindakan harus dilakukan secara tegas, pengembangan perkara harus dituntaskan, dan setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Meski demikian, penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang sah. (dd)












