Satgas Penegakan Hukum Ungkap 9 Kasus TPPO di Nunukan, Selamatkan 82 Korban Migran Ilegal

redaksi

NUNUKAN, Penakaltara.Id – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penempatan imigran ilegal yang terindikasi kuat sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Rupatama Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/5/2025).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Polri, TNI, Kejaksaan, BP3MI, dan instansi terkait lainnya.

“Kita bersama personel gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin, 5 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka serta menyelamatkan 19 korban,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah.

Baca juga  Kapolda Kaltara Buka Kegiatan Pembinaan Penanggulangan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Lingkungan Polda Kaltara

“Kemudian pada Selasa, 6 Mei 2025 kami kembali melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang dan mengungkap 5 kasus lainnya dengan 4 tersangka, menyelamatkan 63 korban. Jadi total ada 9 laporan polisi, 7 tersangka, dan 82 orang korban berhasil diselamatkan,” jelasnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia, terutama untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

Brigjen Nurul Azizah menjelaskan modus operandi para pelaku, yakni dengan mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural melalui pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya Pulau Sebatik, menuju Malaysia. Para korban, baik yang memiliki paspor maupun tidak, dikenakan biaya sebesar Rp 4.500.000 hingga Rp 7.500.000 oleh para perekrut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain:

Baca juga  Operasi Patuh Kayan 2023, Lengkapi Kendaraan Anda, Gunakan Helm, dan Patuhi Lalu lintas Demi Keselamatan

14 paspor,

13 unit handphone,

13 tiket kapal,

2 surat cuti dari perusahaan Malaysia,

dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,

Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,

dan Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Nurul Azizah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bujuk rayu perekrut atau sponsor yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.

Baca juga  Jaga Kedisiplinan Personel, Polda Kaltara Melakukan Pengecekan Kelengkapan Kendaraan

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji atau iming-iming dari perekrut, sponsor, maupun melalui media sosial. Pastikan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja agar hak-hak para PMI dapat terlindungi,” tegasnya.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman,” tambahnya.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, guna menciptakan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia dari kejahatan perdagangan orang. (***/tim)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer