Diskusi Publik Penyesuaian Tarif Air di Bulungan : DPRD Dukung Kebijakan, Minta Komitmen Pelayanan Perumda

redaksi

TANJUNG SELOR, Penakaltara.id — Isu penyesuaian tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Danum Benuanta menjadi topik hangat dalam diskusi publik yang digelar di Kedai Seruyuk, Jalan Lembasung, Sabtu malam, 24 Mei 2025. Acara ini diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Direktur Utama Perumda Danum Benuanta Eldiansyah, Komisioner Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Kaltara, serta akademisi.

Turut hadir dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, yang menyatakan pentingnya kegiatan ini dalam rangka transparansi dan partisipasi publik terhadap kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Kami sebagai wakil rakyat hadir untuk mendengar langsung aspirasi dan memberikan pandangan dalam proses konsultasi publik ini,” ujar Riyanto.

Diskusi ini menjadi bagian dari proses penetapan tarif baru yang akan diberlakukan mulai Juni 2025, berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025. Beberapa kelompok pelanggan mengalami penyesuaian tarif secara signifikan.

Baca juga  Bebatu Akan Jadi Pilot Project Program Angkutan Desa

Di antaraya, Kategori sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan: naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500/m³.

Rumah tangga kategori 1 (luas bangunan ≤30 m²): dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000/m³.

Rumah tangga kategori 2 (luas 31–36 m²): dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000/m³.

Riyanto menyatakan bahwa DPRD Bulungan mendukung kebijakan penyesuaian tarif ini, namun meminta komitmen tegas dari Perumda untuk meningkatkan pelayanan secara menyeluruh.

“Kami berharap penyaluran air tidak lagi macet, jaringan diperluas hingga ke desa dan kecamatan, dan kualitas pelayanan benar-benar meningkat,” tegas Riyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif bukan hal baru. “Rencana ini sudah bergulir sejak 2008, lalu 2016, bahkan sempat dibahas pada 2024, tapi tidak juga dijalankan. Maka pada 2025 ini menjadi momen yang tepat untuk mulai diberlakukan,” tambahnya.

Baca juga  KOPPAD Borneo Distrik Bulungan Gelar Baksos, Bagikan 150 Paket Sembako ke Lansia

Riyanto menekankan bahwa penyesuaian tarif bukan semata untuk menaikkan harga, melainkan sebagai upaya strategis untuk mendorong peningkatan mutu layanan, pembangunan jaringan distribusi air, serta perbaikan manajemen dan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian honor.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Danum Benuanta, Eldiansyah, dalam paparannya menekankan bahwa kebijakan ini berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.

“Regulasi ini sebenarnya mewajibkan penyesuaian tarif dilakukan paling lambat 2022. Namun karena beberapa kendala, baru tahun ini dapat dilaksanakan,” ungkap Eldiansyah.

Ia mengungkapkan bahwa secara keuangan, Perumda Danum Benuanta selama ini berada dalam tekanan. “Tarif rata-rata Rp 2.500/m³ hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp 27 miliar per tahun, padahal biaya operasional mencapai Rp 30 miliar. Selisih itu tentu menjadi beban,” jelasnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan untuk Panti Asuhan dan SLB "Karya Murni"

Dengan penyesuaian tarif ini, lanjutnya, pihaknya optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan distribusi, serta menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita perlu menjadi perusahaan daerah yang mandiri dan berdaya saing. Dengan penyesuaian tarif, kami tidak hanya ingin menyehatkan keuangan, tapi juga memperkuat layanan air bersih yang layak bagi masyarakat,” pungkas Eldiansyah.

Diskusi publik ini menjadi momentum penting bagi warga Bulungan untuk memahami dasar kebijakan tarif air baru, sekaligus menagih akuntabilitas dan transparansi dari Perumda Danum Benuanta sebagai penyedia layanan vital masyarakat. (adv/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer