Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Malinau Tangkap 6 Pelaku Narkoba, IPTU Tegar: Kami Serius Berantas Sampai ke Akar-Akarnya

redaksi

MALINAU, Penakaltara.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, aparat berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang pelaku, Kamis (12/6/2025).

Keenam pelaku terdiri dari empat pria dan dua wanita, masing-masing berinisial AP (52), M (45), H (33), MSD (33), NF (29), dan J (43). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Malinau, dan semuanya kini ditahan di Mapolres Malinau.

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 52,66 gram. Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat serta penyelidikan intensif di lapangan.

Baca juga  Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Long Belaka Pitau ke Kejaksaan Negeri Malinau

Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama pihaknya.

“Kami berkomitmen, segala macam pelanggaran terhadap narkotika pasti kami berantas. Mulai dari pembeli, penjual, kurir, hingga bandar narkotika akan kami bersihkan,” tegas IPTU Tegar saat menyampaikan rilis resmi kepada media.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polres Malinau dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malinau. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masa depan masyarakat, khususnya para generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga  BUMN Karya Beri Kontribusi ke IKN, Anggota DPR RI : Diharapkan Ini Dapat Mencapai Harapan Indonesia Tumbuh di Tahun 2045

Sebagai penutup, IPTU Tegar mengimbau kepada seluruh masyarakat Malinau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami mohon kerja sama dan peran serta dari segenap masyarakat Bumi Intimung untuk mau memberikan kami informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutupnya. (dni/dni)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer