Tegaskan Keabsahan PSHT, Ketua Umum IPSI Kaltara Suroso, SE Terbitkan Surat Resmi​

redaksi

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti arahan strategis dari Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) melalui surat Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 09 April 2026, Pengprov IPSI Kalimantan Utara secara resmi mengeluarkan surat penegasan terkait tata kelola organisasi di wilayah Kaltara.

Ketua Umum IPSI Kaltara, Suroso, SE, bersama Sekretaris Umum Dani Suluh Permadi, S.STP, telah menandatangani surat resmi Nomor 016 / IPSI-KU / IV / 2026 pada tanggal 13 April 2026. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap keputusan hukum dan instruksi organisasi di tingkat nasional.

Poin-Poin Penting Penegasan
​Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengurus Kabupaten/Kota IPSI se-Provinsi Kalimantan Utara tersebut, terdapat beberapa instruksi krusial:

Dasar Hukum Legalitas: Mengakui sepenuhnya bahwa kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah secara hukum adalah di bawah kepemimpinan Dr. Ir. M. Taufik, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum, sesuai Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.

Pemulihan Hak Penuh: Menegaskan bahwa PB IPSI telah memberikan pemulihan hak penuh dalam kegiatan organisasi IPSI kepada kepengurusan PSHT pimpinan Dr. Ir. M. Taufik, S.H., M.Sc..

Koordinasi Tunggal: Seluruh jajaran IPSI di tingkat Kabupaten dan Kota diinstruksikan untuk hanya menjalin koordinasi administratif maupun teknis dengan kepengurusan PSHT yang sah sesuai Keputusan Menteri Hukum tersebut.

Pengembangan Prestasi: Mewajibkan keterlibatan pengurus PSHT yang sah secara aktif dalam pengembangan prestasi Pencak Silat di daerah masing-masing.

Ketertiban Hukum dan Keamanan
​Suroso, SE juga memberikan instruksi tegas terkait adanya potensi kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan yang sah. Pengprov IPSI Kaltara meminta jajaran di bawahnya untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna tidak memberikan atau memproses perizinan kegiatan bagi pihak yang tidak memiliki legalitas resmi, demi menjaga ketertiban hukum dan organisasi.

Baca juga  Desember 2023, Realisasi APBN Mencapai Rp9.82 Triliun

​Surat keputusan ini juga ditembuskan langsung kepada Ketua Umum PB IPSI di Jakarta, Ketua Umum PSHT Pusat, serta Kapolda Kalimantan Utara untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku. (***/dni)

Baca juga  Terus Koordinasi Kejelasan Perda Pelindungan Bahasa Daerah dan Rencana Pengusulan Balai Bahasa Provinsi Kaltara

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer