Lima Tuntutan Aliansi Penambang Sekatak

redaksi

Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Kecamatan Sekatak menyampaikan pernyataan sikap, Senin (8/6/2026). (FOTO:Winda/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Kecamatan Sekatak mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam aksi damai yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026). Lima poin tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat yang bertujuan memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan mata pencaharian, serta keadilan bagi warga yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat dan hasil hutan.

Perwakilan aliansi, Agustinus, mengatakan tuntutan utama yang disampaikan adalah penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Sekatak.

Menurutnya, legalitas tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Baca juga  "Membangun Generasi Emas di Era Digital"? Yuk ikuti Webinar Literasi Digital Ini

“Kami meminta dengan sangat kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk segera menerbitkan WPR dan IPR sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia yang sudah lebih dulu menetapkannya,” ujarnya.

Kedua, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan kebijakan yang berpihak kepada warga pengelola hasil hutan. Aliansi berharap kayu olahan masyarakat dapat dipasarkan secara legal di wilayah kabupaten sehingga mampu meningkatkan pendapatan warga.

Tuntutan ketiga ditujukan kepada DPRD Provinsi Kaltara. Aliansi meminta wakil rakyat turut mengawal dan mendorong pemerintah agar proses penerbitan WPR dan IPR dapat segera direalisasikan.

“Kami meminta DPRD Provinsi ikut mengawal pemerintah agar tuntutan WPR dan IPR ini segera diwujudkan,” kata Agustinus.

Baca juga  Akselerasi Pembangunan Perbatasan Kaltara, Bapperida Dorong Sinergi Pendanaan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Aksi Nyata

Lalu poin berikutnya, aliansi juga menyoroti minimnya lapangan pekerjaan dan keterbatasan keterampilan kerja masyarakat. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat banyak warga masih bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain aspek ekonomi, poin kelima, masyarakat Sekatak meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih humanis terhadap warga yang tersandung persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan rakyat.

“Masyarakat yang ditahan itu bekerja murni untuk bertahan hidup, bukan untuk memperkaya diri. Kami berharap ada sisi humanis dari penegak hukum melihat kondisi ini,” tegasnya.

Baca juga  40 Tahun Desa Metun Sajau, Digelar Pawai Budaya, Pj Kades : Simbolis Pengingat Masyarakat yang berbondong-bondong dari Long Metun masuk Desa Sajau

Melalui lima tuntutan tersebut, masyarakat Sekatak berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum, membuka peluang ekonomi yang lebih luas, serta melindungi sumber penghidupan ribuan kepala keluarga yang selama ini bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka. (wd26/nn)

Baca juga

Tags