Dihadiri Ratusan Pelaku UMKM, Deddy Sitorus Bersama Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Perbatasan

redaksi

penakaltara.id, KALTARA – Kementerian Perdagangan RI bersama anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevry Hanteru Sitorus menggelar sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas Indonesia – Malaysia di aula Mahesa park Tana Tidung, senin (29/5/23).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Tana Tidung dan sesayap tersebut, Sekjen Peraturan Perundang Undangan dan Informasi Kemendag RI, Ari Satria memaparkan hasil dari perundingan perdagangan lintas batas tersebut. 

Menurut Ari, kegiatan ini digelar dalam rangka menyosialisasikan revisi merevisi perjanjian dagang lintas batas. Sebelumnya pemerintah RI – Malaysia menggelar perundingan peninjauan Perjanjian BTA 1970 di Penang, Malaysia pada 15-16 Agustus 2019. 

Adapun hasil perundingan beberapa poin diantaranya, Dual list of goods akan digunakan dalam BTA guna mengakomodir perbedaan kebutuhan masyarakat perbatasan kedua negara dan untuk mempermudah pengawasan. List of goods = living documents.

Baca juga  Patroli Dialogis Dit Samapta Polda Kaltara, Sampaikan Pesan Kamtibmas dengan Humanis ke Masyarakat

“Selain itu, syarat dan ketentuan untuk setiap barang akan dibahas pada Committee on BTA. Mencakup perbatasan darat dan laut,” tuturnya. 

Ada pula poin Entry/Exit Points merujuk pada Border Crossing Agreement (BCA). Sementara nominal transaksi adalah 600 RM per pemegang Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) per bulan atau tidak ada perubahan dari BTA 1970. 

Adapun ketentuan pelaku usaha dalam perundingan perbatasan adalah: hanya diperuntukan bagi penduduk di wilayah perbatasan, tidak dikenakan pajak, tidak dikenakan bea masuk, tidak dikenakan ketentuan ekspor impor, harus memiliki kartu identitas lintas batas. 

“Dan hanya untuk barang – barang kebutuhan sehari – hari,” paparnya. 

Baca juga  Polda Kaltara Melaksanakan Revitalisasi Sat Kamling

Diketahui, hasil perundingan perdagangan lintas batas ini dengan ketentuan sbb: 

• Nilai maksimum transaksi pembelian RM. 600 

• Produk Indonesia yang boleh dijual ada 62 jenis meliputi produk pertanian dan produk lain kecuali mineral oil 

• Sementara produk Malaysia yang boleh diperjual belikan ada 30 poin meliputi barang – barang kebutuhan sehari – hari termasuk peralatan rumah tangga dan alat UMKM

Sementara itu Anggota DPR RI, Deddy Sitorus meminta kepada Kementerian Perdagangan dalam hal ini Dirjen PPI agar sosialisasi ini tak sekedar seremonial belaka namun harus ada perkembangan yang dicapai. 

Baca juga  Dirbinmas Polda Kaltara Melaksanakan Pertemuan Tokoh Masyarakat se - Kaltara

Deddy juga mengungkapkan bahwa terkait persoalan perdagangan di perbatasan, Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah yang sangat kompleks. Terlebih jika menyangkut wilayah yang dekat dengan malaysia. Untuk itu pemerintah benar-benar diharapkan menjadikan Tana Tidung sebagai skala prioritas. 

“Saya minta dengan sangat agar Tana Tidung menjadi skala prioritas terutama menyangkut perdagangan,” tandasnya. 

Terlebih menurut Deddy, dengan belum terbukanya PLBN, itu akan mempersulit warga Tana Tidung dalam memasarkan produk pertaniannya. 

“Jika warga Tana Tidung harus lewat PLBN Labang di Lumbis Pansiangan dalam memasarkan produknya ke Malaysia, maka hal itu tentu hal yang sangat tak mungkin mengingat belum adanya akses transportasi dari Tana Tidung menuju daerah itu,” jelasnya. (*) 

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer