Jabatan Pimpinan di BKAD, RSUD dan Disdikbud Kaltara Masih Kosong

redaksi

Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, saat ditemui sejumlah awak media. (FOTO:Winda/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini masih memiliki lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang belum terisi oleh pejabat definitif. Sejumlah posisi strategis tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), RSUD dr. H. Jusuf SK, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan dan kajian terhadap jabatan-jabatan yang kosong tersebut sebelum menentukan mekanisme pengisiannya.

“Jabatan yang lowong saat ini berjumlah lima posisi. Kami sedang melakukan kajian mendalam terhadap posisi-posisi tersebut sekaligus mempersiapkan tahapan-tahapan yang diperlukan,” ujarnya, saat ditemui, Senin(15/6/2026).

Baca juga  ‎PPPK Mundur Sebelum Kontrak Berakhir, BKD Kaltara Pastikan Langsung Diputus‎

Berdasarkan data BKD Kaltara, posisi yang saat ini belum memiliki pimpinan definitif meliputi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala RSUD dr. H. Jusuf SK, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Andi menjelaskan, pengisian jabatan tersebut masih menunggu kepastian mekanisme yang akan diterapkan. Pemprov Kaltara tengah mempertimbangkan dua opsi, yakni melalui manajemen talenta atau seleksi terbuka.

Baca juga  Gubernur Zainal Perjuangkan Legalitas KKMB Tarakan, Dorong Kawasan Konservasi Jadi Tahura

Selain itu, saat ini BKD Kaltara juga sedang merampungkan proses penetapan manajemen talenta untuk kemudian diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil verifikasi dari BKN nantinya akan menjadi dasar hukum dan teknis dalam menentukan metode pengisian jabatan.

“Kami akan mengkaji terlebih dahulu peluang penerapan mekanisme manajemen talenta. Jika regulasi dan kondisinya memungkinkan, metode tersebut tentu menjadi prioritas opsi kami,” jelasnya.

Namun demikian, apabila mekanisme manajemen talenta belum dapat diterapkan, maka pengisian lima jabatan kosong tersebut akan dilakukan melalui jalur seleksi terbuka.

Baca juga  Sinergi Perangkat Daerah untuk Mendukung Kemandirian Fiskal

“Jika belum dapat diimplementasikan, maka pengisian jabatan lowong ini akan ditempuh melalui jalur seleksi terbuka,” pungkasnya. (wd26/nn)

Baca juga

Tags