TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menanti kebijakan pemerintah pusat, sebelum menentukan langkah terkait kemungkinan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menyatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai relaksasi ketentuan belanja pegawai. Regulasi tersebut merupakan salah satu syarat esensial dalam pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Menurut Andi, persoalan tersebut baru dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ombudsman RI.
“Kami masih menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan belanja pegawai. Jika kebijakan tersebut telah diterbitkan, baru dapat ditentukan apakah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berkesempatan melakukan penambahan pegawai melalui jalur seleksi CPNS,” Tutupnya. (wd26/nn)






