Kosmetik Tanpa Izin Edar Masih Dijual, BPOM Tarakan Beri Peringatan Keras

redaksi

TANJUNG SELOR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kosmetik di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dalam dua hari terakhir. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin bulanan untuk memastikan produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan memiliki izin edar resmi.


Dalam sidak tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel produk untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.


“Kami membeli beberapa produk dari toko untuk dibawa ke laboratorium sebagai sampel pemeriksaan guna memastikan keamanan dan kesesuaiannya dengan regulasi,” kata petugas BPOM Tarakan, Irwan.

Baca juga  Kontingen Pesparawi Kaltara Berangkat ke Papua Barat, Gubernur Titip Semangat dan Sportivitas


Meski pengawasan terus dilakukan, BPOM masih menemukan produk skincare tanpa izin edar yang dipajang dan diperjualbelikan di salah satu toko kosmetik di Tanjung Selor.
“Kami masih menemukan produk skincare yang dijual bebas kepada konsumen di salah satu toko di Tanjung Selor,” ungkapnya.


Menurut BPOM, produk tersebut telah masuk dalam daftar Public Warning Badan POM RI karena tidak memiliki izin edar resmi. Sejumlah variannya juga diketahui mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.


Petugas langsung mengamankan produk sebagai barang bukti serta memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual kosmetik tanpa izin edar.


Irwan menegaskan, BPOM akan terus memperketat pengawasan secara berkala. Pelaku usaha diminta memastikan legalitas setiap produk melalui aplikasi BPOM Mobile, sedangkan masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik agar terhindar dari produk ilegal dan berbahaya.

Baca juga  Jelang Hari Idul Fitri, Tim Pengawas Sidak di Pasar Tradisional dan Mengambil 13 Sampel Produk Perikanan, Pastikan Bebas Formalin


“Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum dipasarkan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin demi melindungi masyarakat,” tegasnya. (wd26/dd)

Baca juga

Tags