Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus, Mulai Pencurian hingga Perkara PPA

redaksi

Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara di Mako Polresta Bulungan, Senin (7/9/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di Mako Polresta Bulungan, Senin (7/9/2026).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama menyampaikan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026 pihaknya menangani 12 laporan yang berhasil diungkap. Empat kasus pencurian, tiga kasus penggelapan, dan lima kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Selama bulan Juli dan Agustus itu ada 12 LP, terdiri dari pencurian biasa itu ada 4 LP, penggelapan itu ada 3 LP, dan kasus PPA itu sebanyak 5 LP,” katanya.

Baca juga  Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Tren Jual Emas Meningkat di Tanjung Selor

Mayoritas tersangka merupakan warga Bulungan, dan satu perkara penggelapan melibatkan warga Nunukan. Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdapat pencurian kendaraan yang dilakukan di rumah dan penggelapan kendaraan rental.

“Kalau curanmor ini yang dua itu adalah pencurian di rumah yang motor, yang dua lagi yang tiga ini adalah penggelapan yang tadi rental motor tapi habis itu enggak dibayar, dibawa kabur, digadai,” jelasnya.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tidak ditemukan adanya pemaksaan. Ia menyebut motif sejumlah kasus curanmor yang ditangani berkaitan dengan faktor ekonomi.

Baca juga  Warga Desa Tengkapak Keluhkan Lubang Besar Depan Kantor Desa

Selain itu, maraknya jual beli HP yang tidak jelas asal-usulnya juga menjadi perhatian pihaknya, Ia meminta pemilik konter HP melakukan pemeriksaan sebelum menerima barang dari masyarakat.

“Jadi sebelum menerima barang, saya harapkan kepada seluruh konter handphone harap dicek ini HP asalnya dari mana. Jangan asal terima,” tegasnya.

Menurut Rio, masyarakat maupun pemilik konter perlu memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi. Sebab, menerima barang hasil tindak pidana dapat berpotensi dikenakan perkara penadahan.

“Karena apabila kita menerima barang hasil dari tindak pidana itu bisa dikenakan dengan Pasal 480, penadahan, ya, ancaman pidana maksimal empat tahun,” bebernya.

Baca juga  Bulungan Menarix Vol. 2 Pecah! Bupati Syarwani Dorong Lahirnya Ruang Kreatif Anak Muda, Satukan Komunitas Seni hingga Lintas Daerah

Ia mengingatkan agar setiap transaksi barang dilakukan secara hati-hati. Masyarakat bisa segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (ve26/nn)

Baca juga

Tags