Pjs Bupati Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

redaksi

TANA TIDUNG, penakaltara.id – Pjs Bupati Tana Tidung H. Datu Iqro Ramadhan membuka sosialisasi netralisasi ASN dan kepala desa se- Tana Tidung di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, senin (28/10).

Kegiatan yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Tidung ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, kepala OPD, dan kades se- Tana Tidung. Sebelum membuka kegiatan, Pjs Bupati Tana Tidung dalam sambutannya mengatakan, menjelang Pilkada Serentak 2024, isu netralitas ASN dan kades menjadi semakin krusial, terutama dalam menjaga integritas proses demokrasi di Tana Tidung.

Peran ASN dan kades sebagai pelayan publik yang netral harus ditegakkan dengan ketat. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada kebijakan pelaksanaan, anggaran, dan jugas fasilitasi kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memanfaatkan kepentingan pribadi atau golongan.“Dalam konteks demokrasi yang sehat, netralitas adalah salah satu pilar utama memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik menjelang pilkada,” terangnya.

Baca juga  Kepedulian Terhadap Personel, Kapolda Kaltara Jenguk Karo Logistik Polda Kaltara Yang Sedang Sakit

Tantangan yang dihadapi oleh ASN dalam menjaga netralitas semakin berat. Tekanan politik dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar birokrasi, sering kali menjadi ujian tersendiri.“Tidak jarang, ASN dihadapkan pada dilema antara mempertahankan netralitas atau mengikuti arahan atasan yang memiliki afiliasi politik tertentu,” ujarnya.

Baca juga  Selamat !!! Ada 3.175 Pelajar di Kaltara Masuk Nominasi Beasiswa PIP

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Ri Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan keputusan bersama Menpan- RB, kepala BKN, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. “Dalam regulasi tersebut kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah,” ujarnya.

Baca juga  Sekda Pimpin Rakordal Program Kegiatan Pembangunan

Begitu pula dengan ASN yang memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta ASN juga merupakan objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umum.(hdi/adv)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer