DPMPTSP Tana Tidung Tunjuk Duta Pelayanan Setiap Desa

redaksi

TANA TIDUNG – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepengurusan izin usaha, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung melakukan jemput bola dengan menunjuk satu duta pelayanan di setiap desa.

Kepala DPMPTSP Tana Tidung Arman Jauhari mengatakan, penunjukkan duta pelayanan ini dalam rangka menyukseskan inovasi sistem izin praktis atau yang disingkat SIP, yang juga menjadi proyek perubahan kepala DPMPTSP Tana Tidung pada pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) KDOD LAN Samarinda lalu.

“Target jangka pendek duta pelayanan di 12 desa, sementara untuk jangka menengah dan panjang semua desa di wilayah Tana Tidung,” ujarnya.

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Program ini telah dijalankan dengan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah desa. Dengan adanya duta pelayanan, DPMPTSP melakukan jemput bola ke masyarakat dengan memanfaatkan pemuda yang ditunjuk sebagai duta pelayanan.

“Artinya saat kami tidak bisa turun jemput bola, karena sesuatu hal, mereka lah yang akan membantu kami mendata,” katanya.

Bahkan, ke depan diharapkan tidak hanya bisa menyampaikan permasalahan masyarakat ke DPMPTSP tapi juga bisa menjadi operator atau mendampingi para pengusaha yang ingin memproses Nomor Induk Berusaha (NIB).”Sekarang ini kan by system, orang atau pelaku usaha bisa langsung buat izin sendiri. Karena untuk masuk ke OSS (online single submission) itu tinggal menginput data kependudukan, langsung keluar NIB-nya,” ujarnya.

Baca juga  Penduduk Tana Tidung Bertambah 607 Jiwa

Selama ini banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses kepengurusan NIB, di antaranya tentang rentang waktu yang lama dari desa ke pusat layanan DPMPTSP Tana Tidung yang berada di Tideng Pale. Lalu, kendala jaringan, transportasi dan jalan.

“Saat kami praktek lapangan ada masalah jaringan, kami mendata dulu, kalau masuk ke sistem susah, kalau WA masih bisa, kami input datanya lewat WA, kita fotokan kirim ke kantor.Nanti anggota yang di kantor yang menginput, kalau sudah keluar NIB, print di tempat pelaku usaha, jadi mereka tetap terima ditempat.NIB ini berlaku selama berusaha, dan ditandatangani langsung kepala BKPM. NIB ini kalau di kependudukan sama dengan NIK,” tutupnya.(adv/hdi)

Baca juga  Jaga Kebugaran, Polda Kalimantan Utara Gelar Olahraga Bersama

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer