Tak Boleh Diperjualbelikan, Lapak Berbarcode Diawasi Pengelola

redaksi

Sejumlah gerobak jualan milik pedagang UMkM yang ada di Tepian Sungai Kayan, lengkap dengan barcode Pemda Bulungan. (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Pengelola UMKM Tepian Sungai Kayan memperketat pengawasan terhadap lapak berbarcode yang digunakan para pedagang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik jual beli lapak, gerobak, terutama yang sudah ada barcode dan telah terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah.

Ketua UMKM Tepian Sungai Kayan, Rusdiansyah, menegaskan, pedagang yang telah memiliki barcode dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak diperbolehkan memindahtangankan lapaknya kepada pihak lain. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau yang terdata, saya tidak izinkan. Karena mereka sudah punya barcode, NIB itu sudah terdata di pemerintah. Kalau yang punya barcode tidak diizinkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga  Warga Tanjung Selor Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar Kos

Menurutnya, lapak yang ditinggalkan pedagang karena berhenti berjualan harus dikembalikan kepada pengelola, bukan diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang lain. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban serta memastikan lapak dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar terdaftar.

Mengantisipasi pelanggaran, pihaknya juga rutin memantau berbagai platform media sosial. Pengelola akan segera menindaklanjuti apabila menemukan unggahan yang menawarkan penjualan gerobak pemerintah atau lapak di kawasan Tepian Sungai Kayan.

“Seperti yang baru-baru nih ada yang posting di Facebook, tapi postingnya itu gerobak pemerintah. Nah ya itu, langsung saya datangi malam,” katanya.

Selain mengawasi praktik jual beli lapak, pengelola juga menerapkan aturan disiplin bagi pedagang. Mereka yang terlibat perkelahian atau membuat keributan di kawasan Tepian Sungai Kayan dapat dicabut status keanggotaannya dan dikeluarkan dari lokasi berjualan.

Saat ini terdapat lebih dari 270 pedagang yang terdaftar di kawasan Tepian Sungai Kayan. Seluruh lapak dikelola oleh UMKM Tepian Sungai Kayan dengan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Baca juga  GOW Bulungan Berbagi Kasih dengan Anak Difabel di Hari Anak Nasional ke-41, Dra. Hj. Asnawaty, M.Si, : "Semoga Memberikan Manfaat"

Rusdiansyah juga menegaskan, tidak ada retribusi resmi yang dipungut kepada pedagang. Iuran yang ada hanya untuk kebersihan dan pengelolaan sampah sebesar Rp10 ribu setiap malam Minggu, yang digunakan untuk operasional petugas kebersihan.

Ia berharap pengawasan terhadap lapak berbarcode dapat menjaga ketertiban kawasan serta mencegah munculnya praktik jual beli lapak yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan UMKM Tepian Sungai Kayan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer