Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara, 19 Kasus Ternyata Narkotik

redaksi

Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara di Kejari Bulungan, Selasa (15/9/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (15/9/2026).

Dari 27 perkara, mayoritas merupakan perkara narkotika. Tercatat sebanyak 19 perkara narkotika dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 17,63 gram. Selain perkara narkotika, terdapat empat perkara keamanan negara dan ketertiban umum, atau Kamnegtibum, dan empat lainnya merupakan perkara orang dan harta benda (Eoh).

Kepala Pengelolaan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Kejari Bulungan, Novanda Prayudha Butar-Butar, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Pendapatan Turun Rp55 Miliar, Belanja Bulungan Mengalami Naik

“Jadi, terkait pemusnahan kegiatan kita pada hari ini, kita memusnahkan dari 27 perkara yang sudah inkracht. Sebagian besar dari perkara narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya narkotika berupa sabu, ada juga pakaian. Novanda menegaskan, para pelaku dalam perkara-perkara tersebut telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk para pelakunya sendiri sudah dihukum sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga  Rata-Rata Kelahiran Anak di Bulungan 2,33 pada 2025

Ia mengungkapkan, masyarakat dapat mengetahui detail perkara maupun putusan terhadap masing-masing terdakwa melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulungan.

“Abang-abang semua bisa mengecek putusan yang dikenakan terkait pelaku tindak pidana tersebut berapa tahunnya bisa di SIPP PN Bulungan. Disitu bisa dicek semua. Atas nama siapa, kena berapa tahun, barang buktinya dikemanakan, bisa dicek semua,” katanya.

Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, penahanan terhadap terpidana bukan lagi menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Kalau sudah putus, itu penahanan sudah di Rutan. Rutan, bukan kewenangan kita lagi,” jelasnya.

Baca juga  (Part III) Mengikuti Kunjungan Wakil Bupati Bulungan ke Hulu Sungai Kayan. "Tiba di Long Lian, Wabup dan Istri Diarak Menggunakan Perahu yang Digotong"

Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi gambaran bagi masyarakat mengenai kondisi perkara tindak pidana, khususnya narkotika di wilayah Bulungan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags