‎Desil 6 Tak Lagi Prioritas Bantuan, Dinsos Jelaskan Alasannya

redaksi

Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin.

TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan menegaskan masyarakat yang masuk kategori Desil 6 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah. Pasalnya, kelompok tersebut telah dikategorikan sebagai masyarakat mampu berdasarkan hasil pendataan sosial ekonomi.

‎Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Sementara warga yang masuk Desil 6 sampai Desil 10 dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik sehingga tidak lagi menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.

‎”Desil 6 itu sudah dianggap mampu, yang menjadi sasaran penerima bantuan itu Desil 1 sampai Desil 5. Sedangkan Desil 6 sampai Desil 10 masuk kategori mampu,” ujar Mahmuddin saat ditemui, Selasa (7/7/2026).

‎Ia menjelaskan, penetapan seseorang ke dalam kategori Desil 6 didasarkan pada sejumlah indikator. Diantaranya memiliki pekerjaan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI atau Polri, pensiunan, maupun kondisi ekonomi lain yang dinilai lebih baik dibanding kelompok penerima bantuan.

‎Meski demikian, Mahmuddin menegaskan status Desil bukanlah keputusan yang bersifat permanen. Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui operator pendataan di desa atau kelurahan sesuai domisili.

‎”Caranya dengan melapor kepada operator pendataan yang ada di desa atau kelurahan domisili. Kalau merasa keberatan karena sebenarnya bukan Desil 6, silakan melapor untuk dilakukan pembaruan data. Lapornya ke operator yang ada di desa atau kelurahan tempat tinggal kita masing-masing,” katanya.

‎Menurutnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinsos maupun ke instansi lain untuk mengurus perubahan data. Seluruh usulan cukup disampaikan kepada operator di desa atau kelurahan, kemudian akan diteruskan untuk proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Ia juga mengingatkan pemerintah membuka jadwal pembaruan data secara berkala setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 15. Karena itu, warga yang menemukan kekeliruan dalam data diimbau segera mengajukan perbaikan agar dapat diproses pada periode pembaruan.

‎”Setiap bulan ada jadwal pembaruan data, dari tanggal 1 sampai 15 usulan akan diproses. Jadi kalau ada yang merasa datanya keliru atau salah, segera laporkan pada jam kerja ke operator yang berada di setiap desa atau kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga  ‎Kebakaran Gedung serba Guna kantor Bupati Bulungan dipastikan akibat korsleting Listrik

Baca juga

Tags