TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan dan Polda Kalimantan Utara bersama Tim Laboratorium forensik Polda Jatim cabang Surabaya resmi merilis hasil penyelidikan kebakaran Gedung Serba Guna kantor Bupati Bulungan. Hasilnya, kebakaran di pastikan murni akibat korsleting listrik, bukan unsur keseng.
Konferensi pers di gelar di mako Polresta Bulungan Kamis (25/6/2026). Seperti diketahui kebakaran terjadi pada Rabu malam, (20/5/2026) sekitar pukul 21.05 WITA di gedung serba guna kantor Bupati Bulungan, jl. Jelerai Raya, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Menurut hasil forensik titik api berasal dari kebocoran arus listrik, tim Labfor melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta uji laboratorium terhadap sampel abu, arang, dan kabel instalasi listrik.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan titik api pertama berada di dinding sebelah barat ruang serba guna tenguyun lantai 2, sekitar 14 meter dari dinding Utara,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bulungan, Kombes pol Rofikoh Yunianto
Penyebab kebakaran adalah akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik di atas plafon. Percikan api kemudian merambat ke material mudah terbakar seperti kayu, wall panel WPC, dan karpet.
Uji laboratorium terhadap sampel abu dan arang juga menunjukkan hasil negatif dan kandungan bahan bakar hidrokarbon, sementara analisis kabel listrik menemukan bekas arcing dan pelelehan yang menguatkan dugaan korsleting
”Peristiwa ini bukan tindak pidana, ini murni akibat arus pendek listrik,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan terimakasih kepada Polri atas penanganan cepat dan transparan. Ia menyebut pemerintah daerah menghormati proses penyelidikan yang di lakukan kepolisian.
Ia mengungkapkan, sejauh ini, Pemkab belum melakukan perhitungan terhadap kerugian. Karena ingin menghormati proses hukum yang berjalan.
”Pemerintah Daerah belum melakukan perhitungan terhadap kerugian. Mungkin setelah rilis hari ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait yang di pimpin pak sekda baru kita melakukan langkah-langkah berikutnya,” bebernya.
Pemerintah Daerah juga menghimbau masyarakat dan pegawai untuk segera melapor jika menemukan potensi bahaya kebakaran, tidak merokok di dalam gedung, tidak membakar sampah Sembarangan, serta tidak memarkir kendaraan yang menghambat akses mobil pemadam kebakaran.
Adanya hasil forensik tersebut, kasus kebakaran Gedung serba Guna kantor Bupati Bulungan dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke proses pidana. (ve26/nn)
Kebakaran Gedung serba Guna kantor Bupati Bulungan dipastikan akibat korsleting Listrik






