Karhutla di Tanjung Agung Hanguskan Lahan 6 Ha

redaksi

Petugas BPD melakukan pemadaman api di Tanjung Agung kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (10/8/2026). (FOTO:Ist)

TANJUNG SELOR – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di RT 09, Desa Tanjung Agung kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/8/2026). Informasi kebakaran diterima petugas dari laporan masyarakat. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Wandi, lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 6 hektare (Ha).

Titik api pertama kali terlihat sekitar pukul 12.30 WITA siang, di area lahan milik almarhum Bapak Qolil. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan upaya pemadaman secara mandiri sebelum api meluas. Setelah menerima laporan, BPBD Kabupaten Bulungan langsung melakukan penanganan dan pemadaman di lokasi.

Baca juga  ‎Dishub Bulungan Tegaskan Tak Ada Retribusi untuk Pesepeda

BPBD mengerahkan dua unit mobil tangki air dan satu unit kendaraan slip on. Petugas memanfaatkan sumber air dari Embung Desa Tanjung Agung untuk mendukung proses pemadaman. Penanganan juga mendapat bantuan dari personel Polda Kaltara dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam. Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bulungan, Widi Kustanto, mengatakan proses pemadaman masih dilakukan oleh petugas di lapangan hingga sore.

Baca juga  Rangkul Generasi Muda Lewat Kapolresta Cup Esport 2026

“Proses penanganan dilakukan. Tim masih melakukan pemadaman dan pemantauan di lokasi,” ujar Widi, Senin siang (10/8).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla.

“Untuk masyarakat kabupaten Bulungan, jangan ada pembakaran lahan,” tegasnya.

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan perhatian dan keterlibatan masyarakat. Sementara itu, petugas terus melakukan pemantauan pada titik api dan area yang berpotensi mengalami perluasan kebakaran. (ve26/nn)

Baca juga  Pengumuman!!! Pemkab Bulungan Akan Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Mulai 13 Januari 2025

Baca juga

Tags